Menaker Yassierli: Telat Bayar THR? Perusahaan Akan Dapat Sanksi Berat!
时间:2025-06-07 18:51:32 出处:焦点阅读(143)
JAKARTA,quickq会员一个月多少钱 DISWAY.ID –Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya, mengingat hari ini, Senin, 24 Maret 2025, sudah memasuki H-7 Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.
Yassierli menyebutkan bahwa keterlambatan dalam pembayaran THR adalah permasalahan tahunan yang harus segera diatasi.
"Nanti kita akan data semua, jadi kayak tahun lalu juga ada sekian banyak yang belum bayar THR, kita data," ujar Yassierli kepada Disway, saat ditemui di Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
BACA JUGA:Daftar Lowongan Kerja Dalam dan Luar Negeri 2025 Diungkap Menaker: Ada Ratusan Ribu
Ia menegaskan bahwa seluruh laporan dari masyarakat terkait keterlambatan pembayaran THR akan ditinjau menyeluruh, dan tindakan tegas akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar.
"Kemudian nanti datanya kita verifikasi dan kemudian kita punya tenaga pengawas ketenagakerjaan, nanti akan cek satu-satu, kemudian kalau ada itu prosesnya, nanti akan ada nota NP," paparnya.
Yassierli memperingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.
BACA JUGA:THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
"Nota penyelidikan 1, nota penyelidikan 2, kemudian sesudah itu baru keluar rekomendasi kita, dari sanksi administratif sampai kepada rekomendasi terkait tentang kelangsungan bisnis usahanya," tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan pentingnya mendata dan memastikan validasi laporan terkait THR yang tidak dibayar.
BACA JUGA:Menaker Akui Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar: Tunggu Penjualan Aset Boedel
"Memang kita harus data dulu. Sama (bagi perusahaan yang tidak bayar THR), jadi kita harus investigasi satu-satu; dan tahun lalu kita lakukan itu," tutupnya.
Dengan adanya perhatian dan pengawasan ini, diharapkan semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada pegawai tepat waktu demi kesejahteraan para pekerja jelang Lebaran.
上一篇: Di Kota di India Ini, Dilarang Jual dan Beli Permen Kapas Warna
下一篇: Prabowo Gelar Open House di Istana Jakarta untuk Masyarakat Umum, Ini Akses Masuknya
猜你喜欢
- Gibran Bicara Hilirisasi Digital di YouTube, Pengamat: Bisa Ubah Wajah Ekonomi RI
- Siap Tambah Produksi, Emiten Kemasan Salim Group (IPOL) Komisioning Mesin Hybrid BOPP/BOPE
- Generasi Muda Diharapkan Manfaatkan Peluang Secara Inovatif Jajaki Kewirausahaan
- BI Resmi Pangkas Suku Bunga Jadi 5,50%, Pasar Langsung Apresiasi
- Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
- Warga Ijen Sesalkan Aksi Anarkis di Kaligedang, Dukung Kemitraan PTPN yang Sejahterakan Petani
- BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC
- esmod服装设计申请要求解读!
- INFOGRAFIS: Temu Kunci, Rempah Sayur Bening Kaya Manfaat